• Pencatatan Perkawinan Non Muslim
Pencatatan Perkawinan Non Muslim

Pencatatan Perkawinan Non Muslim

Pencatatan Perkawinan Non Muslim

Pencatatan Perkawinan Non Muslim yang bertempat di Lobby Disdukcapil pada Jumat, 22 Mei 2026 yang dilakukan oleh Bidang Pencatatan Sipil dan didampingi oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Cilegon Hj. Hayati Nufus, SH, M. Si sebagai syarat administrasi kependudukan untuk menjadi sepasang suami istri sesuai Undang-undang dan disahkan oleh Negara Republik Indonesia.

HJ.HAYATI NUFUS, SH, M.Si
Kepala Dinas